Sebelum merintis usaha, setiap industri wajib menjalani proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Bagaimana perbedaannya?
Izin Lingkungan
Izin Lingkungan merupakan syarat utama untuk memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan. Proses perolehan Izin Lingkungan melibatkan sejumlah tahapan kegiatan yang mencakup:
- Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
- Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL
- Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL terdiri dari :
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL, serupa dengan AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi semua pelaksana kegiatan.
SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
