Konsultan Lingkungan Hidup dan Perannya Dalam Perizinan Berusaha

Proses perizinan untuk mendirikan dan mengelola usaha seringkali membingungkan. Bahkan, orang dengan strategi bisnis yang cemerlang pun bisa terkendala oleh masalah perizinan. Persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha bisa sangat kompleks, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan. Di sinilah pentingnya peran konsultan lingkungan hidup dalam memperlancar proses pengajuan perizinan usaha.

Pengertian Konsultan Lingkungan

Konsultan lingkungan adalah seseorang yang memiliki keahlian profesional untuk melakukan kajian lingkungan. Mereka memiliki kompetensi untuk melakukan analisis terkait dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha/kegiatan terhadap lingkungan, serta memformulasikan rencana pengelolaan dan pemantauannya.

Kompetensi ini menjadi landasan bagi seorang konsultan lingkungan untuk membantu Pelaku Usaha dalam merancang strategi pengelolaan lingkungan yang efektif bagi kegiatan bisnisnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tetap efisien dan ekonomis.

Persyaratan Dasar untuk Perizinan Berusaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan laut sesuai kegiatan usaha, berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), 
  2. Persetujuan Lingkungan (Perling) berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk dokumen AMDAL atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk dokumen UKL UPL, 
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan kata lain, untuk mengurus Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan menjadi syarat yang tidak terpisahkan.

Peran Konsultan Lingkungan dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan untuk Perizinan Berusaha
  1. Menelaah kesesuaian tata ruang untuk lokasi rencana usaha.
  2. Melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan yang diperlukan beserta kewenangan penilaiannya, misalnya untuk dokumen AMDAL penilaiannya dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) yang sesuai.
  3. Melakukan identifikasi komponen kegiatan dan komponen lingkungan sekitar.
  4. Melakukan analisis terkait dampak lingkungan.
  5. Merencanakan strategi pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta upaya mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan, dll.
Peran Konsultan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha

Konsultan lingkungan berperan sebagai penghubung antara regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dengan demikian, salah satu hasil dari bantuan konsultan lingkungan adalah perolehan izin untuk menjalankan kegiatan usaha melalui pemenuhan dokumen-dokumen perizinan yang diperlukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top