Dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan atau dengan adanya pembangunan suatu usaha akan memiliki dampak negatif dan positif. terdapat istilah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL. UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002.
Manfaat UKL-UPL
- Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
- Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat
Sanksi Apabila Tidak Menjalani UKL-UPL
- Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKLĀUPL, yaitu tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi.
- Sanksi pidana dapat diberlakukan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk rencana usaha atau kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL namun lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, rekomendasi UKL-UPL tidak bisa dikeluarkan. Akibatnya, izin usaha atau kegiatan tersebut juga tidak dapat diterbitkan, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut ditolak untuk dilaksanakan.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Dalam UKL-UPL, ada bagian terpenting juga yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL). Dokumen ini dibuat oleh Konsultan UKL-UPL yang berisi sebagai berikut:
- Rumusan langkah-langkah pemantauan lingkungan hidup untuk mengetahui efektifitas pengelolaan lingkungan hidup. Pemantauan sangatlah penting untuk menjaga lingkungan sekitar daerah perusahaan anda tetap dalam kondisi yang kondusif dan meminimalisir dampak yang mungkin terjadi.
- Rumusan langkah-langkah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang mungkin terjadi.
- Memberikan penjabaran secara rinci dari keseluruhan dampak yang mungkin dapat ditimbulkan dari pembangunan suatu usaha atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL sangat berguna sebagai panduan untuk melaksanakan tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian terhadap kerusakan dan potensi pencemaran lingkungan. Setelah dokumen ini disusun, UKL-UPL menjadi acuan dalam mengatasi risiko yang mungkin muncul.
Selain itu, dokumen UKL-UPL juga berperan sebagai alat komunikasi antara perusahaan Anda dan pihak pengawas dari pemerintah. Dokumen ini menyediakan informasi mengenai kondisi perusahaan dan lingkungan di sekitarnya, memungkinkan pemerintah untuk turut membantu dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan di area perusahaan Anda.
Kami sebagai konsultan lingkungan siap menjadi mitra dalam penyusunan UKL-UPL dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan. Kami tidak hanya menyusun dokumen, tetapi juga memberikan pendampingan dalam penyampaian dan presentasi dokumen tersebut kepada instansi terkait. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut.