
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah suatu dokumen yang berfokus pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ini menjadi bagian integral dari proses audit lingkungan hidup yang diberlakukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan sudah memiliki izin usaha. Khususnya, DELH berlaku untuk kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, tetapi belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Dengan demikian, DELH berperan sebagai instrumen untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup pada usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan tanpa AMDAL.
Sedangkan DPLH sendiri adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha yang memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup tapi belum memenuhi kriteria AMDAL. Dengan kata lain, peruntukan DPLH merupakan kewajiban bago usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
- telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
